
Pemerintah propvinsi jawa timur baru saja mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan pemberian insentif pajak daerah untuk rakyat jawa timur tahun 2021. Tentu saja hal ini sangat menguntungkan mengingat dampak pandemi covid 19 belum mereda dan memberikan efek negatif serta menurunkan perekonomian rakyat disegala bidang. Lalu apa saja insentif pajak yang diberikan pemerintah jawa timur ini?berikut ini ulasannya:
- Pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda bagi kendaraan bermotor dan kebijakan pembebasan bea balik nama.
- Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya.
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Roda dua dan tiga sebesar 20% kemudian diskon untuk roda empat atau lebih sebesar 10%.
Pemutihan dan insentif pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai hari ini tanggal 9 september 2021 sampai dengan 9 desember 2021, lumayan cukup lama waktunya silahkan bisa dipersiapkan mulai sekarang bagi yang kendaraannya nunggak pajaknya, semoga bermanfaat. (Ochim)