Sebagai warga negara yang baik, saya tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak suara saya memilih calon presiden yang sudah diselenggarakan kemarin. Kebetulan sekarang saya sudah tinggal di tempat yang berbeda dengan alamat KTP asli, maka untuk tetap bisa mencoblos, saya mengurus formulir model A5 dari alamat asal.
Formulir model A5 adalah surat keterangan pindah memilih. Jadi misalnya kita terdaftar di tempat tinggal asal, lalu ingin mencoblos ditempat lain, maka harus menunjukkan formulir model A5 tadi ke petugas TPS.
Nah mumpung masih pagi saya mengantar istri untuk segera datang ke TPS dekat tempat tinggal saya sekarang di Kota Mojokerto. Dengan menunjukkan formulir model A5 pada petugas TPS, lalu menunggu sebentar untuk kemudian dipanggil lagi. Bismillah mudah-mudahan capres pilihan saya menang. (Ochim)
sing penting bisa nyoblos dan ngasih suara 😀
laaah bener kwi 😀
wow 😀 http://cicakkreatip.com/2014/07/10/premium-tidak-bisa-melindungi-tangki-motor-kita-dari-karatmau-tau-alasannya/
wiiw
eh..udah pindah tempat tinggal…
hweheheee udah mbak…